NADIKABAR.COM — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti merespons polemik buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Gibran sebagai wapres.

"Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak," kata Azis dalam keterangannya dikutip Minggu (25/10).

Azis mengingatkan agar desakan politik terkait pemberhentian Gibran itu tidak ditempatkan seolah menjadi kewajiban konstitusional Presiden.

Ia menyebut konstitusi telah menyediakan mekanisme khusus untuk memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.