"Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka," ucap dia.
Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
"Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu," ujarnya.
Ia mengakui pertimbangan MK memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran. Namun, ia menyebut hal itu perlu dibedakan dari amar putusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemberhentiannya.