Soedeson juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi turut memastikan pertanggungjawaban korporasi atas dampak yang ditimbulkan, termasuk kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

"Kami meminta agar bareskrim menegakkan hukum bukan saja untuk menghukum pelakunya tapi juga bagi korporasi tanggung jawabnya pidana ada, tanggung jawab denda ada, akibat kerusakan lingkungan," katanya.

Lebih lanjut, dia meminta sanksi berat dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Dia juga meminta pencabutan izin perusahaan apabila dampak kerusakan yang ditimbulkan meluas.

"Kedua menyebabkan juga timbulnya gangguan kesehatan bagi masyarakat yang sangat luas. Ini benar-benar harus dihukum seberat-beratnya dan ganti rugi dan kalau perlu karena ia sudah meluas ya cabut izinnya. Sanksi yang tegas," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.