NADIKABAR.COM — Heboh belasan siswa SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan, diduga menjadi korban perundungan atau bullying oleh kakak kelas dengan cara dipaksa meminum kopi campur cuka.
"Tentu saya prihatin dan mengecam segala bentuk perundungan yang membahayakan keselamatan murid. Apa pun bentuk kekerasan yang terjadi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai candaan atau sekadar kenakalan remaja," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Ia meminta kasus ini ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban, pendampingan psikologis, serta pemeriksaan yang objektif terhadap pihak-pihak yang terlibat. Ia menambahkan bahwa Permendikdasmen Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) serta regulasi perlindungan anak sudah menegaskan pentingnya perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, dan keamanan sosial-budaya murid.
"Karena itu, sekolah bersama pemerintah daerah, orang tua, dan pihak terkait harus memastikan lingkungan pendidikan bebas dari intimidasi dan kekerasan, termasuk perilaku yang terjadi di luar lingkungan sekolah tetapi melibatkan murid," sambungnya.
Sekolah, kata Hadrian, juga harus melibatkan orang tua, guru bimbingan konseling, dan tenaga profesional untuk mencegah pengulangan perilaku serupa. Pada saat yang sama, korban harus memperoleh perlindungan dan pendampingan tanpa tekanan atau intimidasi.