"Kejadian di Dharmasraya adalah contoh baik, karena pemda bergerak cepat dan memantau langsung di lapangan. Kami berharap daerah lain melakukan hal yang sama," katanya.
"Kalau ditemukan sawit di lahan bekas kebakaran, cabut dan ganti dengan pohon keras. Pelaku yang terlibat, baik individu maupun korporasi, harus diberi sanksi," tambahnya.
Sebelumnya, polisi bersama Pemkab Dharmasraya memasang plang larangan menanam dan berkebun di lahan bekas karhutla di lokasi itu. Pemasangan plang dilakukan setelah ditemukannya bibit sawit yang tertanam di lokasi tersebut.
Pemasangan plang berlangsung pada Jumat (16/10) pukul 15.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan unsur Forkopimda.
Momen pemasangan plang tersebut diunggah di akun resmi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani. Tampak Annisa bersama kepolisian dan Forkopimda berkeliling di kawasan bekas kebakaran hutan, lalu menemukan bibit sawit yang baru ditanam.