"Jadi, bulan dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,β kata Pramono.
Dia pun mengakui hal serupa kerap terjadi sejak dulu. Namun, Pramono menegaskan hal tersebut jangan sampai terulang.
Maka dari itu, ia meminta agar tidak ada penentuan nominal sumbangan di sekolah maupun di lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
βBoleh iya, boleh nggak, sukarela sepenuhnya, karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan,β ujar Pramono.