NADIKABAR.COM — Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menindak tegas tindakan pungutan paksa oleh Palang Merah Indonesia (PMI) di ibu kota.

“Seharusnya, Mas Gubernur sudah mengambil tindakan tegas dari jauh-jauh hari. Karena masalah pungutan secara paksa oleh PMI ini sudah dialami oleh teman-teman ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat umum sejak tahun 2025 lalu,” kata Kevin di Jakarta, Jumat.

Kevin mengatakan dirinya menolak adanya pungutan paksa dengan alasan apapun oleh pihak manapun.

Menurutnya, pungutan paksa itu merupakan pelanggaran terhadap hak dasar setiap orang untuk menikmati hasil mencari nafkah dan menyulitkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Untuk itu, ia berharap Gubernur Jakarta dapat bertindak agar hal serupa tak terulang kembali.

“Sekarang, Mas Pram harus segera menindaklanjuti pernyataannya bahwa pihaknya akan menghubungi PMI untuk menghentikan aksi-aksi pungutan paksa tersebut. Dan semoga kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” ungkap Kevin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan sumbangan dalam Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan dengan nominal tertentu.

“Jadi, tadi pagi saya diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta. Saya secara pribadi sebenarnya sudah membuat video untuk campaign tentang bulan dana PMI."

"Jadi, bulan dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan seakan-akan menjadi kewajiban membayar PMI ini,” kata Pramono.

Dia pun mengakui hal serupa kerap terjadi sejak dulu. Namun, Pramono menegaskan hal tersebut jangan sampai terulang.

Maka dari itu, ia meminta agar tidak ada penentuan nominal sumbangan di sekolah maupun di lingkungan birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Boleh iya, boleh nggak, sukarela sepenuhnya, karena memang yang seperti ini rupanya dulu-dulu dilakukan seperti yang sekarang terjadi. Saya minta untuk itu tidak diperbolehkan,” ujar Pramono.