NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu dalam menindak 125 subjek hukum baik korporasi maupun perorangan yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan baru di sampai di level sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan,” kata Alex Indra Lukman di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku karhutla berulang.

Menurut dia korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi.

Penilaian itu disampaikan anggota DPR RI dari Dapil Sumbar I itu, merespon ekspose penegakan hukum karhutla yang digelar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kamis siang.Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menyebut, penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka empat di antaranya PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara; Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.