Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers tanggal 19 Oktober 2026 mengungkapkan, telah menjatuhkan sanksi administratif pada 32 perusahaan dengan total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Rinciannya, 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.

Ada delapan subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Kemudian, lima subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.

Sementara, dari 125 subjek hukum yang teridentifkasi sebagai pelaku karhutla, sebanyak 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan, 79 subjek hukum dalam proses penyidikan sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, dua subjek hukum korporasi telah memasuki tahap P-22 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa).