Menurut dia, sikap kritis masyarakat terhadap proses hukum tetap diperlukan untuk menjaga akuntabilitas lembaga peradilan. Meski demikian, ia menilai kritik seharusnya disampaikan melalui argumentasi, bukti, dan saluran pengaduan yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menjadi intimidasi.

Di sisi lain, Rudianto Lallo juga mengingatkan agar tuduhan atau dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat terhadap aparat peradilan tetap harus memperoleh ruang untuk diperiksa secara objektif. Setiap laporan perlu ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku agar kebenarannya dapat diuji berdasarkan bukti, bukan prasangka atau tindakan emosional.

"Kritik terhadap lembaga peradilan tetap menjadi bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak menghilangkan kewajiban untuk menghormati hukum dan hak orang lain," terang Rudianto lebih lanjut.