Pertama, polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut menjadi pintu bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kedua, dalam pertimbangannya, MK disebut menyatakan tidak menemukan ijazah Gibran atau bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA.
Ketiga, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Menurut Edo, putusan tersebut harus menjadi perhatian serius dalam mengevaluasi persoalan administrasi pencalonan wakil presiden.
Atas berbagai persoalan tersebut, Edo meminta agar aspirasi masyarakat, khususnya Gen Z, tidak diabaikan. Ia juga mendorong agar pemakzulan Gibran segera dilakukan.