Berdasarkan informasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, pemerintah telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama pada 14 Oktober 2026.
Surat peringatan tersebut berkaitan dengan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan pemanfaatan ruang.
“Aspek perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang harus menjadi perhatian serius,” kata dia.
Dirinya juga meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki pihak pelaksana dan kondisi faktual di lapangan.
Pengawasan, lanjutnya, tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dokumen. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh ketentuan dipenuhi dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi selama proses pembangunan berlangsung.
"Jangan sampai warga menjadi pihak yang paling terdampak, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan kepastian mengenai tindak lanjut persoalan ini," kata Alumni PPRA Angkatan LXII Lemhannas RI itu.