Ia mengatakan sebagai tindak lanjut, persoalan pembangunan menara tersebut akan dibahas melalui mediasi di Kecamatan Grogol Petamburan dengan melibatkan warga, pihak perusahaan dan unsur pemerintah terkait.

Ia berharap mediasi tersebut menjadi ruang dialog untuk mendengarkan seluruh pihak, memeriksa persoalan secara terbuka dan mencari penyelesaian yang adil.

Namun, proses tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak.

Kent, sapaan akrabnya, menegaskan langkah penanganan, termasuk kemungkinan pembongkaran apabila memenuhi ketentuan, harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

Ia menekankan keputusan tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa pemeriksaan dan dasar yang jelas.

"Kalau memang terdapat pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai aturan, termasuk apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku harus dilakukan pembongkaran, prosesnya wajib dilaksanakan sesuai prosedur," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.