NADIKABAR.COM β Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, meninjau pembangunan menara (tower) setinggi 32 meter di tengah permukiman warga Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang menimbulkan polemik dari masyarakat.
βPeninjauan ini merupakan aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti dalam memastikan persoalan pembangunan yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pemanfaatan ruang,β kata Hardiyanto Kenneth di Jakarta, Kamis.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan setiap pembangunan di Ibu Kota harus memperhatikan hak, keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Kenneth menilai pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan proyek tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan permukiman.
"Bagi saya, aspirasi dan keresahan warga harus didengar serta mendapat perhatian serius. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi justru merasa dirugikan atau terus diliputi kekhawatiran tanpa mendapatkan kepastian," kata dia menegaskan.
Menurut dia, persoalan pembangunan menara tersebut juga berkaitan dengan aspek administratif dan pemanfaatan ruang.
Berdasarkan informasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, pemerintah telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama pada 14 Oktober 2026.
Surat peringatan tersebut berkaitan dengan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan pemanfaatan ruang.
βAspek perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang harus menjadi perhatian serius,β kata dia.
Dirinya juga meminta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki pihak pelaksana dan kondisi faktual di lapangan.
Pengawasan, lanjutnya, tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dokumen. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh ketentuan dipenuhi dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi selama proses pembangunan berlangsung.
"Jangan sampai warga menjadi pihak yang paling terdampak, tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan kepastian mengenai tindak lanjut persoalan ini," kata Alumni PPRA Angkatan LXII Lemhannas RI itu.
Ia mengatakan sebagai tindak lanjut, persoalan pembangunan menara tersebut akan dibahas melalui mediasi di Kecamatan Grogol Petamburan dengan melibatkan warga, pihak perusahaan dan unsur pemerintah terkait.
Ia berharap mediasi tersebut menjadi ruang dialog untuk mendengarkan seluruh pihak, memeriksa persoalan secara terbuka dan mencari penyelesaian yang adil.
Namun, proses tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak.
Kent, sapaan akrabnya, menegaskan langkah penanganan, termasuk kemungkinan pembongkaran apabila memenuhi ketentuan, harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Ia menekankan keputusan tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa pemeriksaan dan dasar yang jelas.
"Kalau memang terdapat pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai aturan, termasuk apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku harus dilakukan pembongkaran, prosesnya wajib dilaksanakan sesuai prosedur," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.