NADIKABAR.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah juga ingin dana haji tetap digunakan secara khusus untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan dana haji perlu dikelola dengan prinsip restricted fund. Artinya, dana yang dihimpun tersebut diperuntukkan bagi kepentingan haji.

"Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji," kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Irfan itu mengatakan pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali. Menurutnya, dana yang dikelola harus dapat memberikan manfaat lebih optimal bagi jemaah, baik yang akan berangkat maupun yang masih berada dalam masa tunggu.

Salah satu upaya yang didorong ialah melakukan diversifikasi investasi. Strategi tersebut dinilai dapat menekan risiko sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.