Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan Hajj Fund Forum ke-8 menjadi wadah untuk membahas pengelolaan dana haji ke depan di tengah tantangan yang semakin kompleks.

Menurut Fadlul, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan tersebut juga harus memastikan keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jemaah, termasuk generasi yang akan datang.

"Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat," ujar Fadlul.

BPKH mencatat dana kelolaan per September 2026 mencapai Rp 185,73 triliun. Besarnya dana tersebut membuat pengelolaan harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, hingga optimalisasi nilai manfaat.

Pengelolaan dana haji, katanya, juga perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan jemaah yang berangkat saat ini dan keberlanjutan dana untuk calon jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.