"Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi," ujarnya.
Gus Irfan mengatakan gagasan tersebut berkaitan dengan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini tengah dibahas bersama DPR RI.
Pemerintah, kata dia, telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi. Pembahasan terkait arah perubahan regulasi tersebut masih berlangsung antara pemerintah dan DPR.
Dalam revisi tersebut, penguatan peran BPKH menjadi salah satu hal yang didorong pemerintah. Namun, Gus Irfan menyebut pembahasan mengenai penguatan kelembagaan BPKH masih akan dilakukan bersama DPR.
"Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu," katanya.