Menurut UCSZOO dalam keterangan tertulisnya, pencapaian itu memberikan kontribusi penting bagi perlindungan satwa liar yang terancam punah, pelestarian keanekaragaman hayati unik Indonesia, serta upaya melawan perdagangan satwa liar ilegal.
Penghargaan khusus itu diberikan atas keberhasilan penyelidikan dan tindakan penegakan hukum oleh Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan pimpinan Kasubdit IV Tipidter Kompol Gita Suhandi Achmadi pada tanggal 31 Juli dan 18 September 2026, yang menghasilkan penyitaan total sekitar 121,9 kg sisik trenggiling Sunda (Manis javanica) dan dua paruh burung rangkong yang dilindungi.
Sigit mengaku senang atas penghargaan dari lembaga internasional itu sebagai bentuk pengakuan dari negara lain dari kerja optimal yang telah dilakukan anggotanya di lapangan bersama unsur terkait.