"Digitalisasi tilang harus mampu mempersempit ruang terjadinya penyimpangan karena prosesnya tercatat secara elektronik. Masyarakat juga memperoleh kepastian informasi mengenai proses penyelesaian tilang," ujarnya.
Edi mengatakan kehadiran STNK Digital dan Kios SIM menunjukkan pelayanan administrasi kendaraan mulai bergeser dari pola konvensional menuju layanan berbasis teknologi.
Melalui Kios SIM, masyarakat yang telah melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C secara digital dapat mencetak SIM secara mandiri menggunakan kode QR. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan dan mengurangi antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sementara itu, aplikasi SIAP JALAN diarahkan untuk mendukung aspek keselamatan lalu lintas. Melalui aplikasi tersebut, pengemudi dapat melakukan asesmen untuk mengetahui kesiapan dan potensi risiko sebelum berkendara.