"Ke depan kita kerja sama dengan Satpol untuk menambah personel di sana dan untuk shift taman yang mungkin banyak dikunjungi akan kami tambah," pungkas Raymond.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno sangat menyesalkan terjadinya tindakan melanggar kesusilaan yang sempat viral di media sosial pada Jumat (28/8/2026) lalu.

Menurut Prayit, ulah sejoli tersebut tidak hanya merusak citra kota, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin menikmati fasilitas rekreasi ramah keluarga.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindakan asusila di Taman Merjosari yang sempat viral di media sosial. Ini mengganggu kenyamanan ruang publik dan ramah bagi rekreasi seluruh warga Kota Malang. Taman bukan tempat penyalahgunaan tindakan melanggar kesusilaan," tegas Prayitno.

Prayitno menegaskan bahwa perbuatan tersebut secara nyata menabrak aturan hukum daerah. Pelaku terancam sanksi karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

"Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2005 Pasal 1 angka 8 dijelaskan bahwa perbuatan cabul adalah setiap perbuatan berhubungan badan, kelamin, bersinggungan perasaan kesusilaan yang bertentangan dengan norma kesopanan," bebernya.

"Pasal 3 juga melarang siapa saja di jalan umum atau tempat yang mudah dilihat umum untuk berbuat cabul. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan penertiban serta penegakan hukum secara tegas," sambungnya.