Pertama, ada stiker berwarna biru dengan tulisan 'Laik Jalan'. Itu artinya bus tersebut laik jalan secara administrasi dan teknis, siap untuk beroperasi tanpa masalah. Semua dokumen lengkap, kendaraan aman untuk digunakan.

Kedua, stiker warna merah bertuliskan 'Inspeksi Laik Jalan'. Stiker merah berarti bus bisa jalan namun dengan catatan. Secara administrasi, bus ini sudah baik, tapi ada beberapa aspek teknis yang harus diperbaiki sebelum bisa beroperasi dengan aman. Harus diperhatikan agar tidak membahayakan penumpang.

Ketiga, ada bus dengan stiker silang berwarna merah. Ini artinya bus dilarang beroperasi. Bus jelas tak memenuhi syarat administrasi atau teknis, jadi tak laik digunakan untuk berpergian.