NADIKABAR.COM β Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyatakan lima unit apartemen atas nama terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro laku terjual melalui lelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan lima unit di Apartemen South Hills, Jakarta Selatan, tersebut terjual dengan total nilai Rp10.734.956.516.
βSejumlah unit bahkan mengalami kenaikan harga penawaran yang cukup signifikan di atas nilai limit yang ditetapkan,β ujarnya.
Ia memerinci penjualan aset tersebut mencakup unit 21A dengan nilai limit Rp1.489.798.937 yang terjual Rp1.559.798.937, sehingga mencatatkan kenaikan harga Rp70 juta atau 4,70 persen dari nilai limit.