Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Lima apartemen Benny Tjokrosaputro terjual Rp10,73 miliar
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyatakan lima unit apartemen atas nama terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro laku terjual melalui lelang bersam
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 08:20 WIB
• β± 2 menit baca
Selanjutnya, unit 25A dengan nilai limit Rp1.489.774.255 terjual Rp1.499.774.255 atau mengalami kenaikan harga Rp10 juta atau 0,67 persen dari nilai limit.
Kemudian, unit 39C dan 39J masing-masing terjual sesuai dengan nilai limit, yakni Rp2.205.469.983 untuk unit 39C dan Rp3.080.533.802 untuk unit 39J. Sementara itu, unit 27M terjual Rp2.389.379.539.
βDari kelima unit yang terlelang tersebut, Kejaksaan RI mencatatkan total margin kenaikan di atas nilai limit sebesar Rp80.000.000,β katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.