Selanjutnya, unit 25A dengan nilai limit Rp1.489.774.255 terjual Rp1.499.774.255 atau mengalami kenaikan harga Rp10 juta atau 0,67 persen dari nilai limit.

Kemudian, unit 39C dan 39J masing-masing terjual sesuai dengan nilai limit, yakni Rp2.205.469.983 untuk unit 39C dan Rp3.080.533.802 untuk unit 39J. Sementara itu, unit 27M terjual Rp2.389.379.539.

β€œDari kelima unit yang terlelang tersebut, Kejaksaan RI mencatatkan total margin kenaikan di atas nilai limit sebesar Rp80.000.000,” katanya.