Nasir menjelaskan setiap OPD menyusun program berdasarkan tiga kelompok utama, yakni usulan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) periode 2027–2029, kebutuhan program batas wilayah negara dan lintas batas, serta kebutuhan infrastruktur pemerintah daerah dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Menurut dia, penyusunan program secara spesifik diperlukan agar kebutuhan pembangunan di lima kecamatan prioritas tersebut dapat masuk dalam perencanaan pemerintah pusat.

"Harapannya kebutuhan pembangunan kawasan perbatasan dapat terakomodasi dalam perencanaan pemerintah pusat guna mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Nasir.