Hasil penilaian dari seluruh tahapan tersebut kemudian digabungkan sebagai dasar menentukan ASN yang dinilai memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan tertentu.
Setelah seleksi selesai, Pemkab Bogor menempuh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk meminta persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum pelantikan.
βSetelah kita menentukan siapa dari hasil seleksi tersebut, tentunya ketentuan peraturan perundang-undangan kami tempuh. Salah satunya adalah kami meminta persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara,β ujarnya.
Selain lima pejabat pimpinan tinggi pratama, Pemkab Bogor melantik puluhan pejabat pada sejumlah perangkat daerah dan kecamatan.
Dokumen keputusan Bupati Bogor mencatat empat camat baru, yakni Andri Rahman sebagai Camat Sukamakmur, Gogo Badarudin sebagai Camat Jonggol, Denny Kuswara sebagai Camat Ciawi, dan Rizky Widyanto sebagai Camat Leuwiliang.
Pelantikan juga mencakup pejabat hasil seleksi terbuka pada Dinas Kebudayaan serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Sebanyak 10 pejabat tercatat dalam keputusan tersebut, mulai dari sekretaris dinas, kepala bidang, kepala subbagian, hingga pejabat unit pelaksana teknis.