NADIKABAR.COM — Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode awal tahun hingga Agustus 2026 tembus 53.490 orang. Data tersebut dirilis Kementerian Ketenagakerjaan di situs Satudata Kemnaker.

Data dihitung berdasarkan pekerja yang melaporkan terkena PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jumlahnya bertambah 9.685 orang dibandingkan periode Januari-Juli 2026 yang tercatat sebanyak 43.805 orang.

"Pada periode Januari sampai dengan Agustus 2026 terdapat 53.490 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan," seperti tertulis di situs tersebut, dikutip Jumat (25/9/2026).

Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK terbanyak mencapai 10.880 orang. Jumlah tersebut setara dengan 20,34% dari keseluruhan PHK di wilayah Indonesia.