NADIKABAR.COM — PT PLN (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Batam pada Senin kemarin (12/10/2026). Langkah ini dilakukan sebagai komitmen PLN Batam untuk memenuhi hak pelanggan atas mutu pelayanan.
Sekretaris Perusahaan PLN Batam Rudi Antono mengatakan kompensasi diberikan apabila gangguan yang terjadi melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang diperjanjikan.
Bagi pelanggan reguler, kompensasi diberikan sebesar 10% dari biaya beban bulanan, mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.
Sementara itu, bagi pelanggan layanan keandalan, kompensasi diberikan sebesar 15% hingga 25% dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL) sesuai dengan jenis layanan keandalan yang diperjanjikan.