Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Listyo Sigit dan Dua Perwira Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Polri tetapkan tiga pejabat sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Kasus ini juga melibatkan akses ilegal dan penghapusan data.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 20:47 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Polri tetapkan tiga pejabat sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Kasus ini juga melibatkan akses ilegal dan penghapusan data.
Jakarta - Polri tetapkan tiga pejabat sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Kasus ini juga melibatkan akses ilegal dan penghapusan data.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin berbicara dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.