Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Listyo Sigit dan Dua Perwira Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Polri tetapkan tiga pejabat sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Kasus ini juga melibatkan akses ilegal dan penghapusan data.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 20:47 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Selain Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.