NADIKABAR.COM — Polri tetapkan tiga pejabat sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Kasus ini juga melibatkan akses ilegal dan penghapusan data.

Jakarta - Polri tetapkan tiga pejabat sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Kasus ini juga melibatkan akses ilegal dan penghapusan data.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin berbicara dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto

Selain Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.

Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.