NADIKABAR.COM — Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, salah satunya Eks KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebutkan terdapat indikasi makar dalam kasus itu.
"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara atau kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam pasal 191 dan 193 KUHP," kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh di Banda Aceh, dilansir NadiKabar, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, kasus itu sedang dilakukan pendalaman secara terus menerus oleh penyidik Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup hanya untuk kasus tindak pidana penyadapan dan tindak pidana intersepsi.