Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Listyo Sigit dkk Sadap Prabowo, Menko Yusril: Indikasi Makar
Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, salah satunya Eks KSP Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 17:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.