Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Prabowo, Komisi III DPR Hormati Proses Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tig
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 20:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia berharap seluruh tahapan penanganan perkara bisa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia juga berharap proses penanganan bisa berjalan dengan transparan hingga objektif.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," tuturnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.