NADIKABAR.COM — Ketua Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) Arvin Rumbiak mengatakan pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar harus mengedepankan asas praduga tak bersalah jika diterapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Menurut dia, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau UNCAC juga tidak mewajibkan secara eksplisit aturan perampasan aset perlu mengatur juga soal illicit enrichment.
"Kami rasa tetap harus diperhatikan mengenai mekanisme yang akan diterapkan begitu, supaya tetap memperhatikan asas presumption of innocence-nya," kata Arvin saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Berdasarkan komparasi yang pihaknya lakukan, menurut dia, Amerika Serikat dan China tidak mengenal adanya pengaturan illicit enrichment dalam undang-undang perampasan aset.