"Pun di negara lain yang kami sempat riset, itu yang mengenal yang menerapkan perampasan aset dengan dasar illicit enrichment itu adalah China gitu," kata dia.

Sementara itu, perwakilan LK2 FHUI lainnya yakni Muhammad Wildan Keniansyah mengatakan bahwa ada keeratan tersendiri RUU Perampasan Aset ini dengan tindak pidana korupsi.

Secara historis dan yuridis, menurut dia, definisi korupsi di Indonesia itu berakar dari ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Pasal 2 dan 3 menjadi lebih erat dengan kata korupsi karena memang menyorot kerugian keuangan negara," kata Wildan.