NADIKABAR.COM — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (JK) di sejumlah daerah membuka lowongan magang melalui program Magang Nasional Batch 2 Gelombang 2 2026. Periode pendaftaran berlangsung hingga 8 September mendatang.
Peserta Magang Nasional di kantor-kantor OJK juga akan mendapat uang saku setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota (UMK) per bulan selama 6 bulang magang, di samping perlindungan JKK dan JKM. Usai magang, peserta akan memperoleh sertifikat penyelesaian magang dan kesempatan sertifikasi kompetensi dari BNSP.
Perlu digarisbawahi, ada syarat usia bagi pendaftar Magang Nasional di sejumlah kantor OJK ini. Simak lowongan dan persyaratannya di bawah ini.