Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
LPA Mataram Ungkap Ada RS Layani Aborsi Ilegal Bertarif Rp 15 Juta
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram tengah mendalami laporan kasus dugaan praktik aborsi ilegal di salah satu rumah sakit di Kota Mataram. Dugaan praktik aborsi ilegal ini
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 31 Agustus 2026 pukul 01:23 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Joko menuturkan berdasarkan pengakuan korban dan keluarganya ke LPA Mataram, peristiwa dugaan praktik aborsi ilegal tersebut terjadi saat korban duduk di bangku kelas 3 SMA. Usia korban saat itu kurang dari 18 tahun.
"Keluarga korban ini baru tahu, sekitar sebulan lalu. Dan (langsung) melaporkan ke LPA," jelas Joko.
Joko menyebut, usia janin korban yang diaborsi saat itu berusia dua bulan. Proses aborsi ilegal tersebut diduga dilakukan di salah satu rumah sakit swasta di Kota Mataram. "Rumah sakit swasta. (Dokternya) laki-laki," ungkap Joko.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.