NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara soal rencana pemerintah dalam memperkuat fungsi koperasi sebagai penyalur gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Langkah ini disebut untuk memperkuat daya saing koperasi yang mampu bersaing dengan perbankan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Ia mengatakan masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.
"Saya kurang tahu, saya hanya membaca saja. Tapi saya kurang tahu gimana kebijakannya," singkat Anggito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Hal serupa juga diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, yang mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Menurutnya, perlu ada penyesuaian fungsi intermediasi antara koperasi dengan perbankan.
"Belum tahu ya tapi itu mungkin nanti saya perlu kita koordinasikan aja. Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya, karena kan yang namanya lembaga intermediasi itu kan, payment system itu kan selama ini kan memang adanya di, yang besar-besarkan dan menjangkau seluruh wilayah itu kan, memang bank-bank gitu kan," ungkap Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.