NADIKABAR.COM β€” Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) masing-masing 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2,00 persen untuk simpanan valas di bank umum.

Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026. TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.

β€œKeputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Atas dasar hal tersebut, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan.

LPS menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.