TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

Oleh karena itu, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.

Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 13,66 persen (yoy).

LPS menyampaikan, perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional.