NADIKABAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. Ketetapan ini mulai berlaku efektif besok (1/10/2026) hingga 31 Januari 2026.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas, kinerja intermediasi dan likuiditas perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
"Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).