NADIKABAR.COM — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan perubahan terhadap Peraturan LPS (PLPS) terkait standar biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Perubahan mencakup penggunaan standar biaya masukan (SBM) ke standar biaya keluaran atau berbasis kinerja (SBK).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan PLPS ini ditargetkan berlaku dalam perhitungan dan penyampaian RKAT pada 2027. Ia juga mengusulkan masa transisi selama dua tahun sebelum penerapan penuh RKAT berbasis SBK.
Anggito menjelaskan, skema SBM tetap digunakan untuk sejumlah kegiatan umum, seperti perjalanan dinas, rapat, fasilitas umum, teknologi informasi, sumber daya manusia (SDM), dan kegiatan pendukung lainnya.
Kemudian penggunaan skema SBK dilakukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kinerja dan mandat khusus LPS. Beberapa di antaranya mencakup riset, pengawasan, penyusunan regulasi, penegakan hukum, audit, serta penanganan bank dan perusahaan asuransi.