NADIKABAR.COM — Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi direncanakan mulai berlaku paling lambat Juli 2027. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas penjaminan polis secara kumulatif bisa mencapai Rp 500 juta.

Ketua Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan besaran batas jaminan polis asuransi tersebut masih berupa usulan. Ia menyebut angka ini masih akan terus dikaji sampai Peraturan Pemerintah (PP) terkait PPP diterbitkan

"Dasarnya benchmark dan formula yang kita kaji. Tapi itu akan terus kita kaji nanti. Nanti pada waktunya itu akan dimasukkan dalam PP ya. Nanti dalam PP itu ada meaningful participation dari industri dan juga ada konsultasi dengan DPR Komisi XI," kata Anggito saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Anggito menjelaskan mekanisme penjaminan polis ini nantinya akan mirip dengan skema penjaminan simpanan perbankan. Skema tersebut mengatur prioritas pembayaran klaim bagi nasabah berdasarkan batas nilai jaminan yang ditetapkan.

"Ya seperti juga program penyaminan bank kan. Jadi kalau dia resolusi itu maka yang langsung diganti adalah yang dalam limit Rp 500 juta atau limit ya nanti kan angkanya masih terus akan dikaji. Ya yang di atas itu ya tergantung pada proses recovery. Bisa likuidasi kan recovery ya, itu bisa dibagikan secara pro-rate," tegasnya.

Lebih jauh saat ditanya terkait kesiapan dana LPS untuk menjamin polis asuransi ini nanti, Anggito menegaskan hal itu tidak perlu dikhawatirkan. Sebab perusahaan penyedia polis asuransi yang dapat menjadi anggota penuh perlindungan hanya mereka yang masuk dalam kategori sehat.