NADIKABAR.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan hasil penghitungan restitusi senilai Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, untuk mendukung pemenuhan hak korban melalui proses peradilan.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan penghitungan tersebut dilakukan melalui verifikasi dokumen dan data lintas lembaga untuk memastikan nilai kerugian riil korban secara objektif.

“LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” ujar Achmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Berkas hasil penilaian restitusi itu diserahkan Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10).

Achmadi menjelaskan LPSK membuka permohonan restitusi pada 1 April hingga 16 Mei 2026, kemudian melakukan verifikasi dan penghitungan pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026. Dari proses tersebut, sebanyak 5.102 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil, dengan nilai restitusi sebesar Rp1.076.021.883.889.