NADIKABAR.COM β€” Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan hasil penghitungan restitusi senilai Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, untuk mendukung pemenuhan hak korban melalui proses peradilan.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan penghitungan tersebut dilakukan melalui verifikasi dokumen dan data lintas lembaga untuk memastikan nilai kerugian riil korban secara objektif.

β€œLPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” ujar Achmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Berkas hasil penilaian restitusi itu diserahkan Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10).

Achmadi menjelaskan LPSK membuka permohonan restitusi pada 1 April hingga 16 Mei 2026, kemudian melakukan verifikasi dan penghitungan pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026. Dari proses tersebut, sebanyak 5.102 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil, dengan nilai restitusi sebesar Rp1.076.021.883.889.

Menurut dia, hasil penghitungan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam proses penuntutan dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Namun, keputusan mengenai dikabulkan atau ditolaknya permohonan serta besaran restitusi yang diberikan tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman mengatakan hasil penghitungan restitusi akan disampaikan dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dari LPSK untuk memberikan penjelasan lebih terperinci.

β€œDari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, hasil verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPSK mengidentifikasi sekitar 14 ribu korban. Adapun penghitungan restitusi dilakukan terhadap pemohon yang mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan administrasi.

Dalam proses verifikasi, LPSK memeriksa dokumen permohonan restitusi, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI, serta mutasi rekening. LPSK juga menggunakan data korban dari Bareskrim Polri dan data pemberi pinjaman (lender) dari OJK.

Untuk menghitung kerugian riil dalam perkara yang diduga menggunakan skema Ponzi, LPSK turut memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang pernah diterima korban selama berinvestasi sebagai bagian dari dana yang berasal dari skema tersebut.

Berdasarkan informasi perkara, dugaan tindak pidana PT DSI berkaitan dengan penggunaan platform pendanaan teknologi finansial berbasis syariah sebagai modus penipuan investasi, antara lain melalui proyek fiktif dan manipulasi data peminjam.

Perkara itu juga mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta transaksi tanpa dokumen yang sah.

LPSK menyampaikan penghitungan restitusi tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan hak korban, dengan dukungan koordinasi bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan OJK.