NADIKABAR.COM — Keselamatan dan kemudahan akses menjadi bagian penting dalam pelayanan transportasi publik. Untuk meninjau pemenuhan standar pelayanan tersebut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Public Service Obligation (PSO) bidang perkeretaapian di LRT Jabodebek pada 15–16 Oktober 2026.
Pemeriksaan mencakup fasilitas stasiun dan rangkaian kereta, mulai dari fasilitas keselamatan dan keadaan darurat hingga sarana dan prasarana yang mendukung kemudahan pengguna dalam mengakses layanan. Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 tahun 2019.
Pemeriksaan dilakukan secara acak di 5 stasiun, yaitu : Dukuh Atas BSI, Cikunir 1, Kuningan, Harjamukti, dan TMII, serta terhadap 10 rangkaian kereta (trainset). Aspek keselamatan yang diperiksa antara lain ketersediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), tangga darurat, titik kumpul keadaan darurat, pembatas keselamatan peron, dan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Selain fasilitas keselamatan, pemeriksaan mencakup fasilitas yang menunjang aksesibilitas dan kenyamanan pengguna, seperti lift, eskalator, toilet disabilitas, guiding block, ruang menyusui, pos kesehatan, serta sistem informasi perjalanan. Kesiapan loket dan fasilitas informasi interaktif turut menjadi bagian dari peninjauan.