NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan soal usulan kerugian negara bukan merupakan tindak pidana korupsi. Hal ini merupakan rekomendasi DEN yang diungkapkan Luhut secara langsung kepada Presiden Pranowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara.
Dalam keterangan resmi, Rabu (21/10/2026), Luhut menjelaskan usulannya bukan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia. Usulan itu juga bukan untuk menghapus kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor/Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan atas kerugian keuangan negara tetap berlaku.
Nah yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.
Jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.
"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar," jelas Luhut.
"Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," ujarnya melanjutkan.