NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengklarifikasi ucapannya telah memberi usulan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengeluarkan kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan rekomendasi penyempurnaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan.

Luhut menuturkan rekomendasi DEN berfokus pada dua hal.

Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang belum diatur dalam hukum nasional.

"Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Luhut dilansir dari laman DEN, Rabu (21/10).

Dalam keterangan kepada media usai pertemuan dengan Prabowo, Luhut menyampaikan rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan mengenai standar internasional sebagai rujukan pembanding, bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia dan menghapus kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi.

Luhut menyampaikan yang perlu disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.

Kata dia, jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas melalui penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery).

"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar," ucap Luhut.