"Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," lanjutnya.

Di tengah upaya pemerintah mempercepat aliran investasi dan menjaga momentum pertumbuhan, terang Luhut, kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar.

Ia mengutip studi Freedom and Prosperity Indexes 2025 yang mengolah data 164 negara selama tiga dekade, menunjukkan bahwa penerapan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Penerapan rule of law lebih kuat pengaruhnya dibandingkan kebebasan ekonomi maupun politik.

Luhut bilang penegakan hukum pemberantasan korupsi hingga kini masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif.

Dalam beberapa tahun terakhir, menurutnya, sejumlah perkara korupsi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan mendapat sorotan internasional.

Di sisi lain, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cenderung stagnan.

Kata Luhut, kondisi itu menunjukkan perlunya pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, namun adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum menyeluruh. Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).

"Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional," ucap Luhut.