NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, Luhut dan para anggota DEN bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut.